MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Parpol Non Parlemen Bisa Ajukan Kepala Daerah

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Parpol Non Parlemen Bisa Ajukan Kepala Daerah

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka jalan bagi partai non parlemen di Kabupaten Bekasi ikut serta dalam ajang kontestasi pesta demokrasi pada Pilkada 2024 nanti.

Sebab, sejumlah partai politik maupun partai non parlemen sekalipun masing-masing apabila sudah memenuhi di ambang batas yang ditetapkan oleh MK akan berpeluang untuk mengusung calon kepala daerhanya sendiri.

Demikian setelah, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan dan mengeluarkan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan dikutip Karawang Bekasi Ekspres dari keterangan tertulis pada Kamis (22/08) malam.

BACA JUGA:PKB Serahkan B1KWK Kepada Paslon H. Aep Syaepuloh-H. Maslani di Pilkada Karawang 2024

"Setelah resmi di berlakukan nya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang aturan ambang batas pencalonan, Partai Non Parlemen di Kabupaten Bekasi siap tarung di Pilkada 2024," kata Agus Nur Hermawan.

Diketahui salah satu bunyi putusan itu MK memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon sebagai kandidat calon kepala daerah dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa.

Agus mengatakan secara akumulasi keseluruhan perolehan gabungan suara partai non parlemen jika di jumlah secara keseluruhan mencapai ratusan ribu sura yang mana nantinya akan menjadi bekal suara untuk calon bupati dan wakil bupati yang bakal diusung nanti.

"Partai Gelora 37.133, PKN 1.749, Partai Hanura 8.742, Partai Garuda 2.464, PSI 38.153, Partai Perindo 28.324, dan Partai Umat 13.421. Intinya kita mempunyai suara total 151.833 suara pemilih untuk calon Bupati dan wakil Bupati yang bakal kita usung nanti," kata dia.

BACA JUGA:Ketukan Gendang Ritmis Difabel, Wujud Inklusi PEP Tambun

Dengan begitu, Agus menegaskan, dari beberapa partai non parlemen yang tergabung dalam koalisi nya terus menjalin kordinasi dan komunikasi lanjutan guna mempersiapkan strategi kedepannya untuk bergegas ikut meramaikan pelaksanaan Pilkada 2024 nanti.

"Kami juga membuka lebar untuk seluruh Partai yang belum bergabung kepada koalisi partai non parlemen untuk turut berjuang bersama-sama dengan koalisi untuk mengawal berlangsungnya pesta demokrasi pada pemilihan calon Bupati dan calon wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 nanti," kata Agus.

Selain itu, Agus membeberkan dari ketentuan yang diatur mengacu putusan MK untuk syarat mengusung calon pasangan dari suara gabungan pemilih partai non parlemen sebanyak 7.53 persen. 

Sehingga untuk mengusung sendiri kandidat maupun pasangan calon di Pilkada nanti, lanjut Agus, merinci secara akumulasi jumlah suara dari perolehan suara pada Pemilu 2024 lalu mempunyai ratusan ribu suara pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: